Sebut Gugatan Mengada-ada, Kuasa Hukum Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera

IMG-20260713-WA0068.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 12/Pdt.G/2026/PN Rap, Senin (13/7/2026). Sidang kali ini memasuki agenda krusial, yakni pembuktian dari para pihak yang bersengketa.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, secara tegas menangkis seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Yayasan Bumi Hukum Sejahtera. Pihak Tergugat menilai gugatan tersebut kabur, tidak memiliki dasar hukum, serta minim dasar fakta yang kuat sehingga tidak layak untuk dikabulkan.

Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan adanya kejanggalan dalam gugatan ini. Salah satunya adalah penyeretan PTPN III sebagai salah satu pihak Tergugat oleh Penggugat, padahal kliennya sama sekali tidak memiliki korelasi hukum dengan perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

“Bagaimana mungkin klien kami dikaitkan dengan PTPN III, sedangkan tidak ada hubungan hukum di antara keduanya. Bahkan PTPN III sendiri turut digugat dalam perkara ini. Dalil yang dibangun Penggugat jelas tidak memiliki dasar hukum,” tegas Beriman kepada awak media usai persidangan.

Pada agenda pembuktian ini, tim kuasa hukum Tergugat menyodorkan sejumlah alat bukti surat untuk mematahkan argumen Penggugat. Beriman menerangkan bahwa bukti-bukti otentik tersebut mempertegas bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa pertanahan, bukan perkara pengrusakan lingkungan hidup sebagaimana yang dituduhkan oleh Yayasan Bumi Hukum Sejahtera.

Ia pun menyayangkan sikap Penggugat yang dinilai memaksakan persoalan agraria atau tanah ke ranah gugatan lingkungan hidup. Terlebih, gugatan ini dialamatkan kepada masyarakat yang menguasai fisik tanah tanpa bisa menunjukkan letak kerusakan lingkungan yang dimaksud.

“Hingga persidangan pembuktian berlangsung, Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti otentik adanya kerusakan lingkungan ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami. Menurut kami, gugatan ini mengada-ada dan hanya dibangun di atas asumsi,” cecar Beriman.

Berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di persidangan, pihak Tergugat optimis dan meminta kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat agar bertindak objektif dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Mereka berharap hakim dapat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya demi keadilan dan kepastian hukum masyarakat.

Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (*)

scroll to top