Tak Sanggup Bayar Angsuran, Debitur PT Clemont Finance Sebut Truk Jaminan Fidusia Dikuasai Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu

IMG-20260713-WA0090.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Persidangan lanjutan perkara gugatan antara perusahaan pembiayaan PT Clemont Finance Indonesia melawan debiturnya yang bernama Eko, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (13/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi dan para pihak.

Dalam persidangan tersebut, sebuah fakta mengejutkan terkuak dari pengakuan Eko di hadapan Majelis Hakim. Eko membenarkan bahwa satu unit kendaraan truk yang menjadi objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan tersebut adalah atas nama dirinya. Namun, ia mengaku sudah angkat tangan dan tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran cicilan bulanan akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Anehnya, meski Eko mengaku sudah tidak menyetor angsuran selama kurang lebih delapan bulan ke pihak leasing, truk tersebut ternyata tetap beroperasi secara lancar di lapangan. Eko membeberkan bahwa kendaraan komersial itu kini diduga kuat dikuasai dan dikelola secara sepihak oleh mertuanya sendiri, yang tak lain merupakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

“Saya sudah benar-benar tidak sanggup membayar lagi semenjak dipecat dari pekerjaan. Saya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak PT Clemont Finance Indonesia. Kalau memang secara hukum dan ketentuan berlaku harus ditarik atau disita, silakan saja,” cetus Eko dengan nada pasrah di persidangan.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dirugikan secara moral dan hukum. Sebagai debitur resmi, namanya terus dikejar oleh pihak piutang dan menanggung beban rapor merah kredit, sementara unit truk jaminan justru dinikmati dan diputar sebagai ladang bisnis oleh pihak lain tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit selama hampir setahun terakhir.

Keterangan dan pengakuan blak-blakan dari debitur ini langsung dicatat oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari fakta persidangan dan bahan pertimbangan hukum. Selanjutnya, Majelis Hakim PN Rantauprapat akan memeriksa dan menguji kesesuaian seluruh alat bukti surat serta saksi-saksi sebelum menjatuhkan putusan final atas perkara ini. (*)

scroll to top