Satu Orang Warga Binaan Lapas Selong Bebas Asimilasi Di Rumah

IMG-20211031-WA0007.jpg

Lombok Timur NTB benuanews.com – Satu orang Warga Binaan Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan asimilasi dirumah, Ahad (31/10).

1 orang Warga binaan atas nama Sapiudin tersebut resmi mendapatkan program Asimilasi di Rumah, sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 sebagai kebijakan lanjutan dari pemerintah atas pencegahan dan penganggulangan Penyebaran Covid-19 di Lapas.

Kalapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal menjelaskan asimilasi ini berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid-19.

“Maka hari ini Ahad 31 Oktober sekitar pukul 08.00 ada sebanyak 1 org warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Binadik dan Giatja Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Nasruddin menegaskan pemberian hak asimilasi dirumah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berkumpul kembali dengan keluarga.

“Tentunya harus tetap menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tambah Nasruddin selaku Kasi Binadik dan Giatja.

Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (Adbravo)

scroll to top