Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Mengamankan 5 terduga Pelaku Narkotika

IMG-20211010-WA00373.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang di duga sabu, Sabtu, 09/10/2021 di lingkungan Karang Bagu kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Lima tersangka tersebut yaitu RH, laki 29 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara, ESR, Perempuan 35 tahun Alamat Turide, Kecamatan Sandubaya, DRH, laki 26 tahun beralamat di Turide, Kecamatan Sandubaya, Cakranegara, AI, laki 20 tahun, Mahasiswa, berasal dari Bima, ML, laki 19 tahun, Mahasiswa asal Bima.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK Minggu,10/10/2021 di mapolresta Mataram.

“Kami bersama tim memang melakukan penangkapan tadi malam. Bersumber informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan tadi malam kami langsung melakukan penangkapan di TKP yang dimaksud,” ungkap Yogi.

Yogi menceritakan bahwa, awal nya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka RH di salah satu gang di karang Bagu, Cakranegara. Yang disaksikan kepala lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Menariknya, usai RH ditangkap dan tim hendak membawa RH ke mapolresta, namun tiba-tiba ada 4 orang yang mencurigakan di sekitar gang tersebut, dan saat kami periksa, terdapat barang yang diduga sabu sehingga ke empatnya ( ESR, DRH, AI dan ML) terpaksa dibawa ke polresta bersama RH,” ungkap Yogi.

Dari ke lima tersangka kami berhasil mengamankan dari tersangka RH, satu plastik kecil yang didalamnya berisi 6 klip berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 1,72 gram, satu buah Hp, satu bua ATM dan uang tunai 100 ribu rupiah.

Sementara dari tersangka ML dan AI diamankan 2 Hp android, 2 buah dompet yang berisi uang 150 ribu serta satu buah sepeda motor jenis Scoopy. Sedang dari tangan ESR dan DRH diamankan 1 unit hp, dua buah ATM, uang tunai 200 ribu serta satu buah sepeda motor jenis Honda Beat.

“Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap ke 5 yang kami amankan, nanti bila hasil pemeriksaan kami mengarah kepada keterkaitan kasus ini maka kami akan lanjutkan semuanya, namun bila ada dari mereka yang tidak ada keterkaitan nya maka kami bebaskan, tergantung hasil dari tim penyidik,” jelasnya.

Untuk sementara kami mempersiapkan pasal 112, atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami mempersiapkan pasal tersebut kepada yang terbukti melakukan pengedar narkoba, dan bila terbukti dari mereka hanya pemakai lewat tes urine yang kami lakukan, maka kami lanjutkan ke rehabilitasi,” pungkasnya.(Arf)

scroll to top