Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AAL alias A, 21 tahun, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. AAL merupakan warga setempat dan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Kepala Polres Labuhanbatu Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya S.P. Sembiring melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Sahat Marulam Lumban Gaol mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan itu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy.
Pada Jumat malam, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AAL alias A,” kata Sahat dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dibungkus tisu putih. Penggeledahan lanjutan menemukan empat plastik klip transparan lainnya berisi serbuk serupa.
Selain lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,25 gram, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi BK 3562 ZAQ yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial G.
Polisi telah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap G, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sahat menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(K.Nasution)