Mataram, NTB benuanews.com – Selasa 05 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pemuda diduga menguasai sabu di Wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Inisial pelaku AH, pria 20 tahun, Alamat Desa Lendang Re, Narmada Lombok Barat dan HF, pria 20 tahun, alat Desa Mekar Sari, Narmada, Lombok Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.(06/07)
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian Perkara (TKP) Desa Sembung, Narmada, Kabupaten Lombok Barat ditemukan 0,46 gram sabu serta barang bukti seperti alat komunikasi dan korek api turut diamankan petugas.
“Terduga pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Yogi.
Satresnarkoba Polresta Mataram akan berupaya semaksimal mungkin sigap menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat khususnya terkait peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami hanya berupaya menindak peredaran sabu di wilayah hukum Polresta Mataram bila terbukti pengedar maka pasti diproses sesuai hukum. Selain penindakan kami juga melakukan pembinaan bagi para pengguna, bila murni pengguna maka kami akan upayakan melalui rehabilitas, tutup Kasat.(Arf)