DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Jumat (7/8/2026), petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai kurir, HH (26) sebagai pengedar, dan NA (22) yang diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sitiung.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang di lokasi yang sama dalam waktu yang berdekatan,” ujar AKP Azhamu.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2.000, satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali mengamankan HH alias Holid. Dari tas sandang miliknya ditemukan lima paket sabu, satu unit timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, plastik klip bening kosong, serta satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas menangkap NA. Dari pelaku, polisi menyita dua paket sabu beserta seperangkat alat isap (bong), kaca pirek, jarum api, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Seluruh proses penggeledahan disaksikan Ketua Pemuda setempat Safrimon dan Dian Agus Purnomo. Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka.
Kasus tersebut kini tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026, LP/A/33/VIII/2026, dan LP/A/34/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu diduga diperjualbelikan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan bekas kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.
“Pengakuan salah satu pelaku menyebutkan transaksi dilakukan di area kebun sawit dan bekas peternakan ayam. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Azhamu.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama mewujudkan Dharmasraya yang bersih dari narkoba.