Gunungsitoli_BenuaNews, 19 Maret 2023
“Penambangan Material Galian C disungai idanomola desa siofabanua kecamatan bawolato kabupaten nias prov sumut, masih tetap melakukan kegiatatan, dan hal ini sangat disayangkan oleh beberapa pemerhati, apalagi penambangan tsb diduga ilegal atau tidak ada izin dari pemerintah.
“Arlianus zebua ketua DPC LSM SIRA Kab Nias saat dimintai keterangan oleh media menjelaskan bahwa kita sudah melaporkan penambangan ilegal tersbut ke Aparat Penagak Hukum, ada lima kita alamatkan langsung Laporan kita yakni,
1 Kapolri
2.Menteri ESDM
3 Menteri KLHK
4 Kapolda Sumut
5 Kapolres Nias
Serta 21 tembusan, dan itu kita sampaikan pada tgl 14 maret 2023 utk luar pulau nias, sementara utk wilayah Kab Nias pada tgl 15 Maret 2023.
“Kita sangat menyangkan sikap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Polres Nias, dimana kita duga adanya pembiaran, begitu juga Pemerintah daerah Kab Nias sehingga kita menduga ada indikasi Pengusaha dilindungi oleh Oknum2 Aparat Penegak Hukum begitu juga Pemda Kab.Nias. Lebih lanjut kata Arlianus zebua menjelaskan bahwa kita sudah infokan hal ini kepada Kasatpol PP Kab.Nias via chat WA dan jawaban beliau terima kasih infonya, kita akan koordinasi dgn camat, begitu juga dengan Pak Sekda kab nias kita uda chat via wa tak ada jawaban, serta kita juga uda infokan sama pak Kapolres Nias via chat, tentang penambangan galian C yg diduga ilegal tersebut sama halnya tak ada jawaban, maka hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa Pengusaha Kebal akan Hukum, padahal sudah jelas-jelas Pengusaha dengan sengaja melakukan kegiatan pencurian harta Negara dan itu ada dalam Undang-undang.
“Saat terpisah Ketika awak media konfirmasi kepada FH yang diduga pengusaha penambangan galian c tersebut, “itu bukan saya yang mengerjakan bang tapi orang lain dengan singkat FH menjawab, serasa FH Menghindar dari media dan kuat dugaan FH alergi kepada awak.
“Tanggapan Kepala desa siofabanua kepada awak media, Bahwa penggalian tersebut benar milik Pengusaha FH dan tidak ada izinnya, dan atas nama pemerintah desa beliau sudah bersurat kepada Camat Bawolato.
Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pak Kapolres Nias utk menindak tegas jika Pengusaha diduga berinisial FH ini bersalah dimata hukum, karena penambangan material galian C tersebut berada diwilayah hukum Polres Nias, sehingga Citra Polres nias tidak menjadi Terkesan buruk dimata masyarakat bahwa Polres Nias diduga berkonspirasi dengan Pengusaha Bahwa ada Pembiaraan melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut,Tegas kades kepada media.(Team)