Tangerang Benuanews.com Aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang melakukan pendalaman atas informasi adanya galian tanah diduga tanpa ijin di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengatakan, petugas sudah melakukan pengecekan dugaan adanya aktivitas galian C tersebut.
“Kami menggali informasi mengenai aktivitas galian tersebut sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujar Yono, Jumat (8/5/2026).
Yono menerangkan, di lokasi tersebut, didapat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah pengambilan tanah dari lokasi tersebut ke titik lokasi lainnya. Atas keterangan yang didapat, petugas kemudian melaksanakan koordinasi dengan Unit Krimsus Polresta Tangerang. Selanjutnya dalam penanganan Unit Krimsus Polresta Tangerang
“Prinsipnya kami tindak lanjut dan lakukan pendalaman. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yono.
Yono juga mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas. Serta melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan atau aktivitas yang meresahkan.