Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Labusel, Tersangka Peragakan 12 Adegan

IMG-20260512-WA0047-scaled.jpg

Labusel-Benuanews.com
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di kompleks Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No. 05, Kota Pinang, Selasa (12/5/2026).

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus bersama jajaran Satreskrim dan dihadiri tim dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengungkap kronologi perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa yang direkonstruksi diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Laporan kasus tersebut diajukan oleh Siti Rayun Nuria Br. Malau.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 12 adegan yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Adegan-adegan tersebut digunakan untuk mencocokkan keterangan tersangka, para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menyebut rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan agar peristiwa pidana dapat terungkap secara objektif.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, sehingga penyidik mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat terkait kronologi kejadian.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah diperoleh,” ujar Elimawan.
Ia menjelaskan, seluruh adegan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain personel Satreskrim, kegiatan ini juga melibatkan personel Humas, Sie Propam, dan Si TIK Polres Labuhanbatu Selatan. Dari pihak kejaksaan, hadir Kasipidum Romi Tarigan bersama tim Jaksa Penuntut Umum.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Usai kegiatan, tersangka kembali dikawal menuju Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan.(K.Nasution)

scroll to top