Diduga Lakukan Penimbunan BBM Bersubsidi Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pria Asal Lintau Buo

IMG-20240125-WA0027.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com Tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbh berhasil menangkap seorang pria pada hari Senin (22/1) 2024 Sekitar pukul 15.30 WIB pria dengan inisial N panggil Ipas yang beralamat di jorong Padang Laweh Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar .

Dengan adanya laporan masyarakat terhadap tersangka N yang melakukan penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite hal tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana berbekal laporan masyarakat dengan gercep tim opsnal yang di pimpin Kanit ll Ipda Zulfian Hidayat melakukan penyelidikan ke lokasi yang berada di jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota setelah di lakukan penyelidikan tim opsnal reskrim Polres Payakumbuh menemukan barang bukti bahan bakar jenis pertalite yang di timbun di rumahnya dengan jerigen , 3 buah jerigen isi 35 L masing – masing berisikan bahan bakar jenis pertalite yang berisikan lebih 30 L di masing – masing jerigen .kemudian ada lagi 1 buah jerigen ukuran 35 L yang berisikan bahan bakar jenis pertalite yang isi lebih kurang 5 L kemudian juga di temukan 7 buah jerigen kosong ,penangkapan terhadap tersangka N dinpimpin langsung Kanit ll Ipda Zulfian Hidayat .

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona ,di dampingi Kanit ll Ipda Zulfian Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersangka N ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka N ,dimana kita mendapatkan informasi tentang tindakkan yang di lakukan N mengangkut atau menimbun bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite sehingga kita lakukan penyelidikan kelosinya ,di jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota ,dimana tersangka melakukan pembelian BBM jenis pertalite secara berulang ulang dengan menggunakan sebuah mobil merek Toyota Kijang Super KF 40 Short BA 1807 EG ,setelah melakukan pembelian tersangka mengisi tank mobilnya kemudian tersangka memindahkan BBM tersebut ke jerigen dengan menggunakan slang setelah kita dapat informasi langsung di lakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka dan di lokasi kita menemukan barang bukti beberapa buah jerigen untuk menimbun BBM tersebut jelas Doni

Mantan Kapolsek Payakumbuh itu juga menyebutkan untuk tindakkan yang di lakukan tersangka N ,dia diancam dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi .

Hingga kini tersang N sudah di tahan di sel Mapolres payakumbuh di jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang juga ikut di amankan barang bukti guna untuk penyelidikan lebih lanjut .(Julian)

scroll to top