Putusan LAPS Diduga Keliru ” Tak sentuh pokok perkara konsumen kecewa!!

IMG-20260908-WA0001-2.jpg

PEKANBARU, BenuaNews.com — 8 September 2026 — Keputusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam sengketa KPR Agustinus Zega dengan Bank BTN menuai kekecewaan.

Agustinus mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena menurutnya pokok persoalan konsumen belum diperiksa secara utuh, terutama mengenai keabsahan dokumen perubahan perjanjian, tanda tangan, pencatatan pembayaran, dan perubahan ketentuan kredit.

“Kalau pokok perkara belum diperiksa, bagaimana keputusan bisa menyelesaikan persoalan? Saya tidak meminta LAPS membela saya. Saya hanya meminta fakta dan bukti diperiksa,” tegas Agustinus.

Menurut Agustinus, keputusan tersebut justru meninggalkan pertanyaan utama yang sejak awal diajukan konsumen.

Putusan sudah ada, tetapi jawaban atas pokok persoalan yang dipersoalkan konsumen menurutnya belum ada.

Sebagai warga yang mengaku taat hukum, Agustinus menyatakan kecewa. Ia menegaskan tidak menolak kewajiban kredit, tetapi meminta seluruh dokumen dan pencatatan kredit diuji secara objektif.

Keberatan terhadap proses LAPS juga telah disampaikan kepada OJK Riau melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026. Menurut keterangannya, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban yang dianggap menjawab pokok keberatannya.

Agustinus menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku dan berharap fakta sengketa dapat diperiksa berdasarkan bukti, bukan berhenti pada persoalan prosedural.

BenuaNews.com menegaskan, dugaan dan kritik dalam berita ini merupakan keterangan serta keberatan Agustinus Zega dan bukan kesimpulan hukum. LAPS SJK, Bank BTN, dan OJK tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi/Tim

scroll to top