TANGERANG Benuanews.com Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jajaran Polsek Panongan melalui Unit Propam melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan 110 Dumas Polri kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Panongan, Senin (18/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.35 WIB tersebut dipimpin langsung Kanit Propam Polsek Panongan Ferdi Yanto dan dilaksanakan di lingkungan Polsek Panongan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelayanan cepat dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya dalam menerima laporan masyarakat, pengaduan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.
Kanit Propam Polsek Panongan AIPDA Ferdi Yanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami kemudahan akses layanan kepolisian yang dapat digunakan kapan saja saat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan kepada Polri.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan tepat guna demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polsek Panongan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.