Polsek Kapur IX Polres 50 Kota, dan Jajarannya Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Muaro Paiti

IMG-20260402-WA0072.jpg
Limapuluh Kota, -Benuanews.com Jajaran Polsek Kapur IX Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kenagarian Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX. Kabupaten Lima Puluh Kota
Seorang pelaku berinisial SR Pgl. (21), yang berprofesi sebagai buruh tani/pekebunan, berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (1/4/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/POLSEK KAPUR IX/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 31 Maret 2026.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Penangkapan berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Rika Susanto.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Talawi, Kenagarian Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kapur IX, yakni BRIPKA Tumpal Hariyanato dan BRIPTU Achmed Fadillah.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone jenis Android yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
AKP Rika Susanto juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kapur IX. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Kapur IX Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dalam keadaan sehat.(lili)
scroll to top