JAMBI.(Benuanews.com)-Kapolresta Jambi Kombes Pol.Dover Christian ,SIK,.MH,.didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto.SIK,bersama jajaran Polresta Jambi,” Konferensi Pers” Kasus tindak pidana pencurian dan pembongkaran Toko Alfamart dan Toko Indomaret ” bertempat di Aula Mapolresta Jambi ,Sabtu 20/02/21 sore
Dalam Konferensi Persnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian ,S.I.K,.MH. menjelaskan ” telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Indomaret dan Toko Alfamart yang berada di beberapa tempat di kota jambi
Dimana kejadian pembongkaran dan pencurian tersebut diketahui oleh para karyawan Indomaret dan Alfamart hendak melaksanakan dinas pagi mendapati bahwa Dinding Beton toko telah di jebol dan barang barang telah hilang berupa Rokok Susu, Cokelat dan Uang Puluhan Juta Rupiah ,Kerugian yang diketahui dari beberapa toko mencapai Delapan puluh juta rupiah lebih”ujar kapolresta
Sambung Kapolresta Setelah di lakukan penyelidikan Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan secara intensif dengan Melakukan olah TKP dan mencari bahan keterangan dan Petunjuk.
Hasil penyelidikan tersebut Unit Tekab Rang Kayo Hitam berhasil mengindentifikasi pelaku yang merupakan residivis.
Selanjutnya Unit Opsnal Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi Bersama Tim MACAN Polsek kota Baru dan Tim LIBAS Polsek Jelutung melakukan Tindakan Hukum berupa Penangkapan terhadap Pelaku yang sudah diidentifikasi berinisial ES (45),yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan T.P. Sriwijaya Perum Baruga Kejayaan Rt 18 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Saat dilakukan penangkapan tersebut ES (45) mengakui bahwa saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan tersangka lainnya yaitu SP (47),yang saat itu juga berada di rumah pelaku”pungkas Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian,SIK,.MH
Selanjutnya kedua pelaku dan sejumlah barang bukti alat kejahatan diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi untuk proses di proses lebih lanjut
(Eko)