Polres Pasbar Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

IMG-20211103-WA0067.jpg

PASAMAN BARAT, Benuanews.com–Kapolres Pasbar, AKBP. M. Aries Purwanto, S.I K., M.M melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, SH. mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap empat tersangka yang berawal dari diamankannya seorang laki-laki bernama JI Panggilan Tungkuk (28) seorang mahasiswa yang beralamat di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat,dalam perkara pencurian besi bertempat di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kec Pasaman Kababupaten Pasaman Barat pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 10.00 wib.

Dikatakan Kapolres Pasbar yang disampaikan oleh Ka satresnarkoba, dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti, 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sedangkan di TKP II pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna mild yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja kering 2 (dua) set alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merek Yakult yang masih terpasang kaca pirek dan di dalamnya diduga masih terdapat sisa Shabu, 2 (dua) buah manchis, 1 (satu) unit handphone merek Realme C21 warna hitam dan
Uang tunai Rp 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) serta Uang tunai 5000 (lima ribu rupiah).

Menurut Eri, awalnya JI yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kec Pasaman Kababupaten Pasaman Barat dan berdasarkan pengembangan tersebut akhirnya tiga tersangka lagi berhasil diamankan pada hari itu juga,Senin (01/11/2021) sekitar pukul 11.30 Wib. di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.

Ke tiga tersangka masing – masing berinisial, JI HS panggilan Hendri (28) pekerjaan swasta beralamat di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, dan AD (29) pekerjaaan Wiraswasta beralamat di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat serta GMI (24) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Seperti yang dijelaskan lagi oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, pada media ini,Saat tersangka JI diamankan di kantor Polsek Pasaman Kabupaten Pasaman Barat ketika itu petugas juga melakukan penggeledahan terhadap barang milik tersangka dan ditemukan satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya.

“Akibat dari perbuatannya, ke empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika, dan ke empat tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ” tutupnya.

(Saipen Kasri)

scroll to top