Polres Kepulauan Mentawai Tuntaskan Enam Kasus Pencurian Semester I 2026, Dua Pelaku Diamankan dan Dilimpahkan ke Jaksa

IMG-20260630-WA0023.jpg

BENUANEWS.COM | MENTAWAI ~ Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sepanjang Semester I tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap enam perkara pencurian yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Polres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul, yang menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Kepulauan Mentawai dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kepulauan Mentawai.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Kompol Bustanul.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/III/2026/SPKT/Polres Mentawai/Polda Sumbar. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial JAPS (L/38 tahun), warga Dusun Sinabak, Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kasus itu bermula saat sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, Sapril Samputra, hilang ketika diparkir di depan rumahnya di kawasan Rumah Makan Anugrah, Jalan Raya Km 6, Dusun Turonia, Desa Tuapeijat, pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku mengambil kendaraan tersebut saat situasi sekitar sepi. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor kemudian dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum disembunyikan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dibongkar, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin, beserta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kompol Bustanul menjelaskan bahwa perkara curanmor tersebut telah dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai untuk proses penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengungkap kasus curanmor, Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai juga berhasil membongkar serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diduga dilakukan tersangka RNS (L/27 tahun), warga Dusun Maseai, Desa Sotboyak, Kecamatan Siberut Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan, RNS diduga melakukan aksi pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda dengan sasaran rumah-rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya.

Dalam setiap aksinya, pelaku diduga menggunakan modus merusak pintu maupun bagian bangunan rumah untuk memperoleh akses masuk sebelum menggasak berbagai barang berharga milik korban.

Sedikitnya lima rumah warga menjadi sasaran, yakni rumah milik Al-Furqan Nur Azis, Rebecka, Eki Butman, Asna, dan Jamal Sapataddekat. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain telepon genggam, laptop, tablet, perhiasan emas, smartwatch, speaker, tas, pakaian, kartu ATM, hingga berbagai barang elektronik lainnya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka. Proses penyidikan kemudian diselesaikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

“Seluruh berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kompol Bustanul.

Atas rangkaian aksi pencurian tersebut, tersangka dijerat Pasal 447 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Keberhasilan pengungkapan enam perkara pencurian selama Semester I Tahun 2026 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kepulauan Mentawai dalam menindak setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Polres Kepulauan Mentawai juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dengan memastikan keamanan rumah maupun kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Mentawai.(R).

scroll to top