Polemik Pembebanan Pajak Restauran Buat Para Pedagang di Kota Binjai

IMG16300452328960.jpg

Binjai, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Masyarakat kota binjai di hebohkan dengan kebijakan pungutan pajak kepada para pedagang dan pengusaha restauran, Jumat (27/8/2021).

Masyarakat dan para pedagang makanan serta pengusaha restauran sangat terbebani akan adanya kebijakan yang di terapkan dimasa pandemi covid -19 dan masa PPKM dimana laju ekonomi terhambat dan tingkat pertumbuhan pendapatan masyarakat semakin rendah.

Bagi pedagang kecil dan pengusaha yang masih merasa terbebani dan keberatan akan kebijakan tersebut maka di persilahkan datang ke gor kota binjai guna mensosialisasikan dan mengklarifikasi masalah tersebut.

Dalam keteranganya kepala dinas BPKPAD kota binjai Affan Siregar, SE : meminta kepada para pedagang agar datang ke gor dan ikut dalam acara sosialisasi guna menghitung beban pajak masing – masing.

Sehingga bagi para pedagang dan pengusaha dapat menghitung sendiri berapa besar pungutan pajak yang akan di bayarkan yang di kelola oleh BPKPAD kota binjai.

Dalam keteranganya ia juga menyampaikan bahwa bagi para pedagang dan pengusaha yang telah di berikan surat undangan guna sosialisasi dan diskusi tentang retribusi pajak tersebut tidak datang dalam diskusi tersebut maka di anggap setuju dengan kebijakan yang diterapkan .

Dalam diskusi tersebut terlihat beberapa para pedagang menyampaikan keberatan dengan jumlah besaran yang di tetapkan.

Pemko binjai berharap besaran yang dapat di serap dari pungutan pajak tersebut sebesar 10 milyar dari target awal sebesar 7 milyar yang dapat digunakan untuk pembangunan dan mendongkrak laju ekonomi di kota binjai.

Bagi pedagang yang telah hadir dalam diskusi tersebut, surat tagihan pajak yang ada akan diputihkan dan di ganti dengan formulir jumlah besaran pajak yang baru dengan cara menghitung sendiri besaran pajaknya dan di bayar melalui bank yang bekerja sama dengan BPKPAD kota binjai.

Masyarakat berharap kepada Pemko Binjai agar mengkaji ulang kebijakan tersebut dan memikirkan beban masyarakat kecil di masa pandemi dan PPKM yang diberlakukan.

Mengenai surat tagihan, bersama dengan surat tagihan tersebut terdapat surat yang didalamnya di sampaikan bahwa bilamana para pengusaha dan pedagang merasa ada ketidak sesuaian dengan yang disampaikan oleh Tim BPKPAD dan SKPDKB, dapat di klarifikasi pada acara sosialisasi pajak restauran di Gedung Olahraga (Gor) Binjai. (SD)

scroll to top