*Perkara Pemalsuan Surat Tanah Mandek, Petani Miskin Gugat Penyelidik Polda Sumut*

Screenshot_20230831_132449.jpg

MEDAN||Benuanews.com-Diduga kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Sumut tidak berkelanjutan alias mandek, Joharni Sinaga ,70, warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kota Rih, Kabupaten Serdang bedagai mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus yang menimpa dirinya, yakni pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Tombang Simangunsong, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 Juni 2022.

Melalui Kuasa Hukumnya, Eduard Pakpahan SH MH membeberkan alasan pemohon melakukan Prapid dengan No.53/Pid.pra/2023/PN Mdn bahwa pada 14 Juni 2022, pemohon telah mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Setelah itu, pemohon diperiksa oleh penyidik anggota termohon I (Dirkrimum Poldasu), termohon II (Kasubdit Harda Poldasu), termohon III (Kanit Subdit Harda) dan termohon IV (Kanit Subdit Harda) sebagai saksi pelapor atau pengadu, pada 14 Juni 2022 dan dilaksanakanlah gelar perkara terhadap pengaduan pemohon.

“Hasil dari gelar perkara, meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pada 5 September 2022,” ujar Eduard Pakpahan didampingi Anggotanya, Drs Romulus Tindaon SH kepada wartawan, di Kantornya, Jl.Bahagia By Pass Nomor 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Kelurahan Sidorejo II, Medan Kota, Rabu (30/8) sore.

Setelah itu, lanjut Eduard Pakpahan, termohon II membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 September 2022, kepada pemohon. Dalam surat tersebut menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, diantaranya, Jorhani Sinaga (ic pelapor), Efrida Br Sinaga, Rosmauli Br Saragih, Bursok Sipayung, Efriandi Purba, Netty Br Tarigan dan Azmi Br Purba.
“Pada awal Febuari 2023, termohon I, II, III dan IV melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka Tombang Simangunsong. Termohon l, II, III dan IV menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Tombang Simangunsong kepada turut termohon pada 17 Febuari 2023. Lalu pada Maret 2023, turut termohon mengembalikan berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong kepada termohon l, II, III dan IV untuk dilengkapi (P-19). Dan saran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi,” tegasnya.

Selanjutnya, sambung Eduard, pada Maret 2023, tersangka Jadiman Sinaga menyerahkan diri dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh termohon l, ll, lll dan IV. Termohon II mernyampaikan SP2HP No: B/749/111/2023/DIRESKRIMUM tertanggal 30 Maret 2023 kepada pemohon dan menyatakan, mengirim berkas perkara tersangka atas nama Jadiman Sinaga kepada turut termohon dan memeriksa saksi ahli pidana sesuai saran turut termohon (melengkapi P19).

Pada April 2023, paparnya lagi, termohon l, ll, lll dan lV mengirimkan berkas perkara tersangka Jadiman Sinaga kepada turut termohon ll, bahwa pada 9 Juni 2023, pukul 14.00 WIB, anggota termohon I, II, III dan IV, Aiptu San Meianto Samosir sebagai penyidik pembantu melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pemohon saksı-saksi dan tersangka untuk melengkapi petunjuk JPU (P19) sebagai berikut, Jadiman Sinaga (ic tersangka), Joharni Sinaga (ic pemohon). Mula Ukur Sinaga (ic saksi), Artini Br Purba (Lc Saksi), Bursok Sipayung (ic saksi) dan Netty Br Tarigan (ic saksi).

Tetapi, sebutnya, setelah terpenuhi petunjuk-petunjuk turut termohon, hingga hampir 5 bulan berjalan turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21). Sehingga pemohon menduga kasus ini, termohon l, ll, lll dan lV sengaja menghentikan penyidikan.

“Karena itu kami mengajukan Prapid kepada ketua PN Medan yang memeriksa kasus ini agar memanggil pemohon, para termohon dan turut termohon Prapid serta membawa semua berkas berita acara pemeriksaan untuk menghadap di persidangan dan selanjutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya, yakni mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan dalam hukum, bahwa Penghentian Penyidikan adalah tidak sah menurut hukum. Menghukum para termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan petunjuk- petunjuk penuntut umum untuk berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong dan atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan memerintahkan termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan penahanan terhadap atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan atas nama tersangka Tombang Simangunsong. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang perdana Prapid dilaksanakan pada Rabu (30/8) di Pengadilan Negeri Medan namun para termohon tidak hadir/
Kuasa Hukumnya Eduard Pakpahan SH MH saat menjelaskan gelar temu pers, di Kantornya, Jl. Bahagia By Pass Nomor 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Sidorejo II, Medan Kota, Rabu (30/8) sore. *(RI-1)*

scroll to top