LABUHANBATU | Benuanews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Marbau di bawah jajaran Polres Labuhanbatu kembali mencetak hasil dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial Aldi Fratama alias Acil (20) diringkus petugas saat kedapatan menyimpan sabu di dalam kandang ayam di Dusun V, Desa Tubiran, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (1/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sejumlah pria berkumpul. Polisi kemudian bergerak melakukan pengamanan dan mengidentifikasi salah satu pemuda yang gelagatnya mencurigakan, yakni Aldi Fratama, warga Dusun Impres Tanah Seribu, Marbau.
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan satu bungkus plastik asoi biru berisi sabu seberat 2,00 gram bruto yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam kandang ayam di belakang rumah seorang warga bernama Nuriana.
Tidak berhenti di situ, pengembangan di lokasi membuahkan temuan lain. Polisi menemukan sebuah tas sandang kecil hitam berisi tambahan sabu seberat 0,62 gram bruto. Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 2,62 gram bruto.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang kejahatan, antara lain, Satu unit timbangan elektronik hitam, Uang tunai Rp1.380.000 yang diduga hasil penjualan, Dua buah mancis (merah dan kuning), Sejumlah plastik klip kosong, Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 merah-hitam sebagai sarana transportasi. Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya digelandang ke Markas Polsek Marbau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang berani bersuara. Kerja sama seperti inilah yang sangat kami harapkan untuk membersihkan Labuhanbatu dari narkoba,” ujar AKP Hardiyanto.
Ia menegaskan, pengungkapan di Desa Tubiran ini tidak akan berhenti pada tersangka Aldi semata. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterangan tersangka untuk memburu bandar besar atau pihak pemasok di atasnya.
“Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi sedang berjalan guna melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hingga tuntas ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*)
