Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum Batas Waktu 28 Nopember 2023

IMG-20220611-WA0049-1.jpg

Balige-Toba,Benua News.com- Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan telah menjadi perbincangan ditengah-tengah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, belakangan ini. Pasalnya, diatas tanggal 28 Nopember 2023, tenaga hononer di instansi pemerintah sudah tidak ada lagi selain PNS dan PPPK.

Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun, data dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Rosenni Sirait diruang kerjanya di Balige, Jumat (10/6/2022) ketika dikonfimasi membenarkan hal itu. Pemerintah berencana akan melakukan penghapusan tenaga hononer di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal ini, kata Rosenni, merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam suratnya dikatakan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kemudian menghapus jenis pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

“Namun dalam surat MenpanRB ada juga disebutkan bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Kemudian pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK dengan tetap melalui seleksi, apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,” terangnya.

Terkait pengangkatan dimaksud, kata Rosenni, sudah ada tenaga guru honorer menjadi PPPK guru diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Toba. Pengangkatannya melalui seleksi. Pada seleksi tahap pertama sebanyak 198 orang (SK-nya sudah diserahkan oleh bupati). Tahap kedua, sebanyak 160 orang.

“Rencana berikutnya, akan dilakukan lagi pengangkatan PPPK guru sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Tapi kapan seleksinya dilaksanakan, belum ada petunjuknya kami terima,” ujarnya.

Sementara mengenai rencana pengangkatan tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian yang honorer menjadi PPPK, diakui belum ada formasinya mereka terima. Namun pendataan tenaga kesehatan yang honorer sedang di lakukan masing-masing instansi, termasuk tenaga honorer yang bertugas di instansi teknis.

“Semua datanya akan kami siapkan. Manakala formasi sudah turun, kami tinggal mengajukan dataya,” jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Agus Sitorus diruang kerjanya di Balige, membenarkan akan ada penghapusan tenaga honorer.

“Menurut isi surat Menpan RB, penghapusan tenaga honorer sudah harus tuntas sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023. Apabila kami tidak mengindahkan amanat peraturan ini, akan diberi sanksi dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” terangnya.

Namun manakala instansi Pemerintah Kabupaten Toba membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga, dengan status bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

Agus menjelaskan, tenaga honorer yang akan dihapus adalah tenaga honorer yang honornya ditampung di APBD Kabupaten Toba.

“Jumlahnya kurang lebih 1.600 orang, belum termasuk disitu honor komite,” pungkasnya.

(–star–)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top