Pemkab Labusel, Pentingnya Perlindungan sosial Bagi Seluruh Lapisan Pekerja, Baik Formal Maupun Informal.

FB_IMG_1745494990451.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sebagai bentuk implementasi dari kedua regulasi tersebut, Pemkab Labusel memastikan seluruh pekerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, lebih dari 11.000 tenaga kerja informal kategori rentan juga telah mendapat perlindungan dalam program tersebut. Upaya ini diharapkan dapat terus berlanjut dan semakin luas cakupannya di masa mendatang.

Komitmen ini ditegaskan dalam acara penyerahan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung SBBK,Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Kamis (24 April 2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, diwakili Plh Sekda Abdul Manan Ritonga yang dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal.

“Kami berharap perlindungan ini dapat meringankan beban tenaga kerja dan keluarganya apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Seluruh biaya akan ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar manan

Dalam program tersebut, apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 bulan upah. Jika meninggal dunia karena sakit atau sebab di luar hubungan kerja, santunan yang diterima mencapai Rp42 juta. Selain itu, anak dari peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Pemkab Labusel turut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas layanan dan pencairan klaim bagi masyarakat pekerja rentan.(SR)

scroll to top