Seorang Guru di Duga Melakukan Aborsi Hasil Hubungan Gelap Dengan Selingkuhannya, Karena Ingin Rujuk Dengan Suaminya 

IMG_20250424_181153.jpg
Seorang Guru di Duga Melakukan Aborsi Hasil Hubungan Gelap Dengan Selingkuhannya, Karena Ingin Rujuk Dengan Suaminya
Limapuluh Kota, Benuanews.com. Warga Jorong Kubang Tungkek Nagari Guguak Vlll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota di hebohkan oleh perilaku seorang tenaga pengajar RA (36) sementara itu rumah tangga kedua pasangan ini di ketahui sedang tidak harmonis,karena bermasalah di rumah tangganya E pergi ke Jakarta pada bulan Juni 2024 dan tidak pernah pulang ke rumah RA,sementara itu RA hamil sepeninggal suaminya hingga di duga melakukan aborsi .
Semenjak rumah tangga keduanya tidak lagi harmonis, maka sejak di tinggalkan E ,RA menjalin hubungan istimewa dengan F seorang pria yang beralamat di Talang Maur yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen , setelah merajut cinta dengan F, maka bulir – bulir cinta mereka kian mekar sehingga terjadi lah hubungan layaknya suami istri sehingga RA yang berprofesi sebagai guru (pns) di salah satu SD di Guguak itupun hamil.
Kemudian, RA memberi tahu kan perihal kehamilannya kepada sang suami yang sedang berada di Jakarta, RA mengajak suaminya untuk rujuk ( bersatu kembali) ternyata RA merupakan cinta mati E, walaupun sudah di hamili pria lain, maksud RA mengajak rujuk kembali di sambut baik oleh E, dengan syarat dia tidak menginginkan bayi yang kandung RA, sehingga RA mencoba untuk menggugurkan orok tersebut tetapi setelah di periksa ke Dokter ternyata si cabang bayi tersebut tumbuh sehat, hal ini juga di sampaikan RA kepada selingkuhannya F, sehingga F bertanggung jawab dan mengajak RA untuk menikah, akan tetapi niat baik F di tolak oleh RA di karenakan ingin rujuk dengan E, mendengar jawab dari RA, F pun merasa tidak senang dan mengancam RA, seandainya bayi tersebut di gugurkan F akan melaporkan RA ke Dinas pendidikan.
Usai bersiteru dengan selingkuhannya, E pulang dari Jakarta seminggu menjelang lebaran dan menginap di RA, hingga keduanya membahas untuk rujuk kembali, dengan perjanjian E tidak mau menerima kehadiran bayi yang sudah di kandung RA 5 bulan, dengan berbagai cara dan usaha RA untuk menghilangkan bayi yang ada dalam perutnya, kemudian malam dini hari RA membangunkan suaminya yang sedang tidur dan mengatakan tolong ambilkan kain putih dan kantong plastik sembari memberitahukan kepada suaminya ia keguguran , karena bayi tersebut di paksa keluar dengan meminum berbagai ramuan, pas malam itu bayi tidak berdosa itupun lahir karena belum sampai waktunya (hamil 5 bulan) , setelah bayi tersebut lahir kemudian di balut dengan kain putih di masukan ke dalam kantong plastik, dan merasa kebingungan bayi tersebut di simpan dalam rumahnya, kemudian baru sekitar jam 5.00 WIB, bayi tersebut mereka kuburka berdua dengan menggali tanah sedalam 1/2 m , tidak lama antaranya ada beberapa warga yang merasa curiga dengan gundukan tanah tersebut, dan warga tersebut melaporkan keganjilan yang mereka lihat tersebut tidak hanya itu wargapun kemudian melaporkan keganjilan tersebut kepada kepala jorong, hingga laporan si teruskan ke pihak kepolisian Sektor Guguak setelah di periksa ternyata benar gundukan tanah tersebut berisikan jasad bayi malang di paksa oleh orang tuanya untuk keluar sebelum waktunya .
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat Reskrim Iptu Repaldi di dampingi kanit PPA Iptu Ali Usman dan Kapolsek Guguak yang mengungkapkan peristiwa tersebut AKP Doni Prama Dona, membenarkan kejadian tersebut sehingga laporan tersebut langsung di laporkan ke Polres Limapuluh Kota ” Iya kita telah menerima ada nya dugaan aborsi yang di lakukan oleh seorang permpuan inisial RA yang juga merupakan seorang tenaga pengajar (PNS) di salah satu SD di Danguang Danguang. Peristiwa berawal dari perselingkuhan RA dengan F seorang pengamen, di duga merasa kesepian jalinan cinta antara RA dengan F mengakibatkan si perempuan ini hamil, sementara E suami sah RA berada di Jakarta semenjak bulan Juni 2024 , di duga hubungan rumah tangga mereka sedang dalam keadaan tidak akur, semenjak kepergian suaminya tersebut RA berselingkuh dengan F, setelah di ketahui hamil akibat hubungan gelap tersebut RA memberi kabar suaminya untuk mengajak rujuk kembali, E pun mau untuk bersatu dengan syarat dia tidak ingin keberadaan bayi yang ada dalam kandungan RA tersebut, sehingga RA berusaha untuk menggugurkan kandungannya, sementara selingkuhannya F tidak terima kalau bayi tersebut di gugurkan dan F bersedia untuk menikah dengan RA, F pun mengancam RA seandainya bayi tersebut di gugurkan RA akan di laporkan selingkuhannya ke pada Dinas pendidikan itu pengakuan dari F jelas kasat Reskrim Iptu Repaldi di dampingi oleh kanit PPA, Iptu Ali Usman dan Kapolsek Guguak AKP Doni Prama Dona.
Hingga pada hari Kamis (24/4) 2025 pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap RA untuk di mintai keterangannya guna penyelidikan selajutnya (Siera)
scroll to top