LABUHANBATU | Benuanews.com — Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera menjalankan dan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yang telah berlaku sejak 20 November 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Penry menyusul masih maraknya truk tronton berukuran besar yang bebas melintas dan masuk ke Kota Rantauprapat tanpa pengawasan maksimal. Kondisi ini dinilai memicu kemacetan, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, hingga mengancam keselamatan masyarakat.
“Perda ini sudah sah dan berlaku, sehingga wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, perusahaan, hingga para pengusaha angkutan barang agar pelaksanaannya efektif,” ujar Penry saat berbincang dengan awak media, Minggu.
Ia menilai, lemahnya penegakan aturan dan kurangnya sosialisasi telah menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Sebagai contoh, Penry menyoroti persoalan yang terjadi di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, yang berujung pada sengketa dan penanganan aparat penegak hukum.
“Masyarakat di Sei Tampang bahkan saling lapor ke Polres Labuhanbatu akibat ketidaktegasan dalam penegakan perda ini. Ini persoalan serius, jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah konkret dengan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi intensif dengan Satlantas Polres Labuhanbatu.
Selain itu, ia juga mendesak pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran untuk memasang rambu-rambu pembatasan tonase serta membangun portal pembatas di titik-titik strategis.
“Pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan. Jika diperlukan, pasang rambu-rambu batasan tonase dan bangun portal di titik-titik tertentu,” jelas Penry.
Namun, ia juga memberikan catatan kritis. Apabila Pemkab Labuhanbatu menilai perda tersebut tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat maupun daerah, maka lebih baik regulasi tersebut dievaluasi atau dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku, alih-alih dibiarkan mangkrak tanpa implementasi.
“Atau kalau memang Perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah, ya dibatalkan saja,” ketusnya.
Penry menambahkan, persoalan mandeknya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini sejatinya telah berulang kali ia sampaikan dalam berbagai forum resmi di DPRD, baik melalui rapat badan anggaran, rapat kerja, maupun rapat paripurna. Namun, hingga kini, langkah nyata dari eksekutif dinilai masih sangat minim. (*)