Edarkan Sabu Dan Ekstasi,Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Dua Pelaku

IMG-20221119-WA00311.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan dalam tindak pidana narkotika, Sabtu (19/11/22).

Kedua Pelaku Diamankan di dalam kamar sebuah take guest house diJalan Kol. Pol. M. Taher Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.

Yang mana MA (20) merupakan warga Teluk Leban Rt/Rw. 004/001 Kelurahan Teluk Leban Kecamatan Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.

Sedangkan PA (27) warga Jalan Kenanga I 04 Rt/Rw. 006/000 Kelurahan Simpang IV sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan dua pelaku ini kita amankan di dua tempat berbeda yang mana keduanya ini merupakan teman.

Dari hasil penangkapan pelaku MA (20) kita amankan barang bukti 3 (tiga) paket sedang yang berisi diduga narkotika jenis pil extasi warna hijau berjumlah 69 Butir, 1 (satu) paket yang berisi diduga narkotika jenis pil extasi warna pink berjumlah 6 butir, 1 (satu) buah kotak merk golf lake, 1 (satu) plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit hp android Merk Ipone 11 case warna biru.

Sedangkan dari pelaku PA (27) kita berhasil mengamankan barang bukti 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4.12 gram, 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil, 1 (satu) unit hp android Merk Samsung warna hitam.

Dijelaskan Kasat Narkoba untuk kronologis penangkapan, kita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan laporan sering terjadinya transaksi narkotika di jalan Kol Pol M Taher Kelurahan Wijaya Pura Jambi Selatan, dan berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan. 

” Pada saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 10 butir dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya, Sabtu (19/11/22).

Saat kita dilakukan interogasi, pelaku MA mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari IP yang saat ini masih kita lakukan pengejaran.

” Jumlah Pil Ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan dirumah” lanjutnya.

Dilanjutkan Kompol Niko Darutama, dari hasil interogasi pelaku MA yang mengakui bahwa masih menyimpan sisa pil extasi tersebut kemudian kita langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku MA di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 Rt. 43 Kel. Eka Jaya Kec. Pall Merah Kota Jambi untuk mengambil barang bukti extasi sebanyak 65 (enam puluh lima) butir. 

” Untuk 8 (delapan) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui adalah milik PA yang dibeli dari BS sebanyak (setengah) gram seharga Rp. 3.200.000,” sambungnya. 

Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang diduga tempat membeli barang narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi. 

” Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali, ” pungkasnya. 

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara. (red)

scroll to top