Pembangunan RSU Pratama Kab. Nias, Diduga KKN Berjemaah, Amdal Tidak Ada

IMG_20230119_144846.jpg

NIAS_BenuaNews,19 Januari 2023
Proyek Pembangunan RS Pratama Kab. Nilas senilai Rp.38 millyar sampai, banyak menuai pro dan kontra di mana saat ini belum selesai, pengerjaannya, diduga progres masih 50% namun sudah dibayarkan oleh PPK ke rekening rekanan An. Fredy Ligim Putra Zebua senilai 65% dari Nilai kontrak. Sedangkan pelaksanaan proyek ini di nilai asal-asalan tidak memenuhi spek sesuai kontrak. Kontraktornya misterius tidak pernah nampak dilokasi pekerjaan. Lokasi kerja steril diduga dijaga oleh oknun berpakaian preman.

Berulang kali awak media menghubungi PPK Dinas Kesehatan Juang Putra Zebua, ST melalui kontak WhatsApp nya, namun tidak direspon.

Ferdinand Ndraha aktivis senior di Nias saat diminta tanggapannya menjelaskan bahwa dalam rangkaian atau tahapan pembangunan RS Umum Pratama Kab. Nias dinilai telah direncanakan sedemikian rupa, di mulai dari pemindahan lokasi pembangunannya telah mengakibatkan kerugian daerah, dimana sebelumnya daerah telah mengeluarkan anggaran untuk pengadaan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan eksekutif pada awalnya.

Kita menduga terjadi persengkongkokolan antara kontraktor dan Konsultan, mulai dari dugaan mark up perencanaan sampai pada penggelembungan progres pekerjaan.

Kontraktor dan Konsultan diduga bekerjasama dengan PPK dan KPA Dinas Kesehatan Kab. Nias dalam menaikkan progres kerja untuk memuluskan pencairan termin kepada rekanan tidak sesuai progres fakta lapangan. Saya yakin itu proyek tidak melalui kajian kelayakan, apalagi Amdal belum ada, kita sudah menyurati Aparat hukum terkait ini. “Ujar Ferdinand.

Menurut salah seorang warga yg tidak mau disebutkan namanya bahwa beredar isyu ditengah-tengah masyarakat kalau kontraktor di proyek tersebut adalah seseorang politisi yang punya pengaruh besar kepada pejabat daerah. Bukan rahasia umum lagi, rekanannya misterius tidak pernah datang kesini,” ujarnya.

Menurut pantauan media, pekerjaan yang sudah diperpanjang masa kerja 50 hari melewati tahun anggaran tersebut tidak akan siap sampai pada saat yg ditentukan, peralatan sangat terbatas dalam proses pekerjaan dilapangan.

Konsultan pengawas yang juga diduga sekaligus perencana itu tidak profesional dalam melakukan pengawasan bahkan terkesan ikut bekerjasama dengan kontraktor dalam mengrlembungkan progres kerja.
Disebut-sebut Ir. Lianus Nduru, MM sebagai Direktur Konsultan pengawas dalam pembangunan RSU Pratama Kab. Nias dimaksud.
(Team)

scroll to top