LABUHANBATU | Benuanews.com – Komitmen Polsek Bilah Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bawah payung Operasi Antik Toba 2026 kembali membuahkan hasil. Kali ini, ketajaman investigasi Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkatan, Jumat (29/5/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Alam Syahputra Ritonga alias Hodo (23), seorang wiraswasta warga Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui laporan resmi ke Polda Sumatera Utara membenarkan penangkapan tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari respon cepat jajaran Polsek Bilah Hilir atas keluhan masyarakat.
Mendapat informasi terkait maraknya transaksi barang haram di Desa Pangkatan, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. beserta Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan tindakan tegas di lapangan.
“Begitu menerima perintah, Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba langsung mengomandoi tim Opsnal turun ke lapangan. Lewat strategi pengamatan yang matang dan taktis, IPDA Mistranius bersama personelnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di areal perkebunan,” tulis laporan tersebut.
Tepat sekira pukul 15.00 WIB, IPDA Mistranius Purba memimpin langsung penyergapan di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan. Pelaku yang terkejut tidak dapat berkutik saat dikepung petugas.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dari saku celana sebelah kiri pelaku.
Di bawah interogasi taktis yang dilakukan oleh IPDA Mistranius Purba dan tim, pelaku akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku membeberkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial AK, warga Desa Kampung Padang.
Secara terpisah, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. Ia mengapresiasi kerja keras Kanit Reskrim dan jajarannya yang sigap di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Saya mengapresiasi kinerja cepat Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba beserta seluruh personel Opsnal yang berhasil merespon aduan masyarakat dengan sangat baik. Operasi Antik Toba 2026 ini adalah momentum kami untuk membersihkan wilayah ini dari jeratan narkotika,” tegas AKP Armen Faisal.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. IPDA Mistranius bersama tim langsung diperintahkan untuk melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok berinisial AK. Meskipun saat ini AK belum berhasil ditemukan dan masuk daftar pencarian, pengejaran terus dilakukan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke markas komando Polsek Bilah Hilir. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan meliputi:
• 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
• 1 unit telepon genggam Android yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Langkah cepat kini tengah dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir untuk melengkapi administrasi penyidikan, sebelum nantinya perkara ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Keberhasilan operasi yang dipimpin IPDA Mistranius Purba ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Bilah Hilir di bawah kepemimpinan AKP Armen Faisal dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, bersih, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. (*)