BANYU ASIN.(Benuanews.com)-Pembangunan Rehabilitas 3 (tiga) ruang kelas SMK Negeri 1 Tanjung lago diduga siluman tak memiliki papan Proyek di duga keras tidak mengindahkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diduga juga pihak perusahaan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya terlihat para pekerja tidak memakai Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan kerja pekerja Proyek. Selasa (07/09/2021) Jalan TANJUNG API-API KM 42, Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui pesan whatsapp milik pribadi penggiat sosmed Sepriadi Pratama sekaligus ketua aktivis Resimen Rakyat Miskin Banyuasin berpendapat pengelolaan keuangan negara bukan semata-mata hanya pada masalah teknis akuntansi saja.
Melainkan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yang menjadi pertanggung jawaban moral pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Seharusnya Proyek tersebut haruslah memiliki papan proyek karna setiap uang negara yang digunakan haruslah terbuka agar masyarakat luas tahu, kecuali uang pribadi kalau begini cara nya sama saja tidak mengindahkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tambah Sepriadi Pratama jika perusahaan tersebut tidak menerapkan Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan pekerja Proyek, pekerja di Proyek tersebut tidak menggunakan alat Septy untuk kemanan dalam bekerja contoh nya saja hlem siapa tau ada bangunan yang jatuh kan bahaya kalo kena kepala”Ungkap Sepriadi Pratama.
Di tempat yang berbeda kepala sekolah SMK Negri 1 Tanjung lago Ridhuan Melalui pesan whatsapp Milik Pribadi nya mengatakan “Maaf aku lagi ada pertemuan di SMAN Plus Pangkalan Balai Dapet Ren tapi dikerjakan pihak ke-3, kami cuma nerimo hasil bae Aku dak tahu besarannyo mungkin langsung tanyo yg kerjo aku Idak nyimpen no pihak CV ren” Jelas Ridhuan
(Rendi)