Pelaku Judi Togel Beserta Barang Bukti di Amankan Polsek NA IX-X

IMG_20230410_221951.jpg

BENUANEWS.COM | Labura, Sumut –

Personil Reskrim Polsek NA IX-X menangkap satu orang diduga pelaku judi tebak angka jenis Toto Gelap (Togel).

Hal ini disampaikan Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Senin (10/04/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Gunawan mengungkapkan, pelaku inisial BS alias Banu (56), ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek NA IX-X di rumahnya, di Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Minggu (09/04/2023).

Selain mengamankan pelaku, Gunawan bilang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, uang senilai Rp 110.000 diduga hasil penjualan togel.

“Hasil interogasi diketahui, bahwa pelaku menjadi penulis togel sejak tiga bulan yang lalu dan omset per harinya sekitar 200 ribu rupiah. Untuk pesanan angka togel dipasang ke aplikasi judi online Bola Gila,” tulis Gunawan, via pesan WhatsApp.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut. (RR)

scroll to top