Lima Residivis Pelaku Curanmor Yang Lagi viral Dimedsos,Telah Diamankan Oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Screenshot_20230411_064631.jpg

SURABAYA||Benuanews.com-Pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) yang sempat viral di media Sosial Kota Surabaya diamankan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, kelima orang 0elaku curanmor tersebut tak sadar aksinya terekam CCTV dan viral di medsos.

Kelima pelaku yang diamankan adalah MSS( 23 tahun), NR (23 Tahun), AM (42 Tahun), J (30 Tahun) dan pelaku yang merupakan pelaku pencurian Mobil S (48 Tahun) semua warga Surabaya .

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. PASMA ROYCE yang didampingi Kasat Reskrim AKBP M. Mirzal menuturkan, lima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus polisi curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sering kali motor yang sudah dikunci, oleh para residivis curanmor dirusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci Letter T dan sudah siap dibawa pelaku, ini modus mereka dan targetnya adalah warga pemukiman,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol PASMA ROYCE dihalaman Mapolrestabes saat gelar Press Conference pada hari Senin 10 April 2023 sekira pukul 13.00 Wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan terkait pengungkapan tertangkapnya pelaku curanmor tersebut kami lakukan serangkaian penyidikan dan terdapat CCTV di TKP (Tempat Kejadian Perkara ) disertai saksi dan kerja sama para pihak ,” ungkap AKBP Mirsal Maulana.

Pasma menambahkan para bandit jalanan itu, beraksi disejumlah TKP antara lain ditempat kos ,pemukiman, parkiran tepi jalan.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya . (HPSB#)

scroll to top