Siak – Benua news.com – 27 Juni 2026 – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT SIR Sei Mandau, Hasan, dengan pihak perusahaan memasuki tahapan penyelesaian melalui perundingan bipartit. Kedua belah pihak telah menyatakan kesediaannya untuk segera menggelar perundingan bipartit di kantor perusahaan sebagai upaya mencari penyelesaian secara musyawarah.
Hasan, yang telah mengabdi selama kurang lebih 16 tahun di PT SIR Sei Mandau, berharap perundingan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang baik tanpa harus berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Hasan, selama 16 tahun bekerja dirinya merasa telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menyebut telah terlibat dalam seluruh tahapan pekerjaan perkebunan kelapa sawit, mulai dari proses penanaman hingga masa tumbang atau peremajaan tanaman, serta mengaku tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Permasalahan bermula setelah Hasan menyampaikan keberatan terhadap mutasi kerja ke luar wilayah kabupaten yang menurut pemahamannya tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Setelah itu, menurut Hasan, perusahaan menerbitkan sejumlah surat peringatan yang kemudian berlanjut pada proses menuju pemutusan hubungan kerja.
Selain persoalan mutasi, Hasan juga mengaku masih memiliki sejumlah hak yang belum diterimanya, di antaranya bonus tahunan dan jatah beras bulanan sekitar 38 kilogram yang selama ini menjadi bagian dari fasilitas pekerja.
Dalam menghadapi proses bipartit, Hasan berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali keputusan terkait PHK sehingga dirinya dapat tetap bekerja seperti biasa.
“Harapan saya, jangan sampai terjadi PHK. Saya sudah bekerja selama 16 tahun dan berusaha menjalankan pekerjaan dengan baik. Saya ingin tetap bekerja dan mencari nafkah untuk keluarga,” ujarnya.
Namun demikian, apabila perusahaan tetap memutuskan untuk melakukan PHK sesuai ketentuan yang berlaku, Hasan meminta agar seluruh hak normatifnya diberikan tanpa dipersulit, termasuk bonus tahunan, hak-hak lainnya yang masih menjadi kewajiban perusahaan, serta hak akibat pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.
Sementara itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk segera melaksanakan perundingan bipartit di kantor perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Diharapkan melalui musyawarah tersebut dapat diperoleh solusi yang mengedepankan asas keadilan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi memberikan kesempatan kepada PT SIR Sei Mandau untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Agus Zega