Padang, Benuanews,- Petugas Jembatan Timbangan Oto (JTO ) UPPKP Lubuk Selasih kembali mengamankan satu unit truk B 9471 BCH karena kartu uji kendaraannya di duga palsu, Senin (6/9)
Mobil yang membawa cat ini bergerak dari Padang menuju Solok.Sesampainya di Jembatan Timbangan Oto (JTO) UPPKP Lubuk Selasih, diperiksa kelaikan surat-suratnya oleh petugas.
Sewaktu di periksa, petugas merasa curiga dengan buku uji kir kendaraan tersebut. Kemudian petugas UPPKP Lubuk Selasih menghubungi Kedaung Angke Jakarta tempat dimana truk tersebut di uji kir. Setelah di cek, ternyata truk tersebut tidak terdaftar pernah melakukan uji kir di sana.
Sopir truk Joni Azwar warga jln Bandar Olo V/5 Padang mengatakan tidak tau kalau buku KIR nya ternyata palsu. “Saya hanya sopir pak, dan saya tidak tau surat-surat kendaraan yang saya bawa asli apa palsu” ujar Joni. Dirinya mengaku mendapat perintah dari pimpinan PT MJN Distributor Padang tempatnya bekerja untuk mengantarkan cat ke Solok” lanjut Joni Azwar.
Kepala Korsapel UPPKP Lubuk Selasih Firdaus S.Sos mengatakan kalau truk tersebut kelengkapan KIR nya setelah di cek ke tempat asal truk di uji kir ternyata tidak terdaftar. “Artinya truk tersebut sejak mulai beroperasi tidak pernah di KIR” ujar Firdaus..
Selanjutnya Firdaus mengambil tindakan dengan memindahkan muatan truk tersebut ke mobil yang lain untuk meneruskan perjalanan ke Solok dan melakukan penahanan terhadap truk B 9471 BCH tersebut.
Dengan pelanggaran pemalsuan dokumen ini bisa di kenakan pasal 263 KUHAP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sudah berulangkali petugas UPPKP Lubuk Selasih menemukan pelanggaran Blue E palsu ini.Terakhir Hari Minggu (29/8), juga diamankan satu unit truk yang membawa spring bed dari Jakarta menuju Padang.
Terpisah Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Sumbar Deny Kusdyana AMTrD.MMTr melalui ponselnya mengatakan kalau dirinya sudah mendapat laporan dari Ka Korsapel UPPKP Lubuk Selasih Firdaus tentang penangkapan truk tersebut.
“Kita sudah laporkan persoalan ini ke Kementrian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat” ujar Deny.
Karena ada unsur pidana, maka untuk menangani kasusnya di serahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumbar, lanjut Deny
“Kita menghimbau kepada para pengusaha angkutan, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari sanksi tilang seperti yang sudah terjadi sebelumnya.” ujar Deny.