BBM Subsidi Diawasi Ketat, Polda Jambi Bersihkan SPBU dari Kendaraan Modifikasi

1001168224.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)– Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Kerinci, Bungo, dan Tebo secara serentak menggelar penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi menyalahgunakan BBM bersubsidi, Minggu (14/12/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di wilayah hukum Polres Merangin, penertiban dilakukan di tiga SPBU, masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis, SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko, serta SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat. Sasaran pemeriksaan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga mengalami modifikasi, seperti perubahan tangki, penggunaan selang tambahan, hingga penambahan wadah penampung BBM.

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang sedang maupun akan mengisi BBM. Selain itu, pengelola SPBU juga diimbau agar lebih selektif melayani kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam penertiban tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan tanpa barcode serta mobil yang dicurigai membawa jerigen di dalam kendaraan. Sebagai langkah pencegahan, kendaraan tersebut diarahkan keluar dari antrean.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Polres Kerinci di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Hasilnya, petugas masih menemukan kendaraan tanpa barcode serta mobil yang diduga dimodifikasi dengan membawa jerigen. Terhadap pengendara, polisi memberikan teguran lisan dan mengarahkan agar kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar.

Sementara itu, Polres Tebo menggelar penertiban di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10, Kecamatan Tebo Tengah. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki rombakan. Aktivitas pengisian BBM di wilayah tersebut terpantau berjalan lancar dan kondusif.

Namun, di wilayah hukum Polres Bungo, pada hari yang sama terjadi kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani. Insiden tersebut mengakibatkan satu unit mobil dan sebagian fasilitas SPBU terbakar, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik saat pengisian BBM, di mana kendaraan dalam kondisi AC menyala. Analisa awal juga menemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan dengan dua lubang serta keberadaan galon di dalam mobil, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM.

Pihak kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pemadaman, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta pengumpulan keterangan saksi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan bahwa penertiban kendaraan modifikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kejadian yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menimbulkan bahaya serta merugikan negara.

“Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan ditempuh langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini untuk memastikan BBM benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang libur Nataru,” tegasnya.

scroll to top