Asisten 1 budhi yuwono bersama kadis Sosial’wan Idris  menanggapi atas pembagian BST sumber(DD)di pinang sebatang timur Anak yatim-piatu tidak menerima.

IMG_20210818_204225-1.jpg

SIAK, Benua News.Com – Pembagian bantuan Sosial Tunai (BST) sumber dana desa (DD) tepatnya di kantor desa Pinang Sebatang timur, Kecamatan tualang, Kabupaten Siak-Riau kamis tanggal 06/08/2021. ketiga anak yatim-piatu,Janda, keluarga tidak mampu tidak menerima.

“kepala Dinas Sosial Siak wan Idris  menyampaikan Terimakasih telah memberitahukan kepada kita jika bantuan sumber dana desa itu wewenang kepala desa yang bertanggung jawab.

” Saat awak Media konfirmasi kepada Heri Suparjan kepala desa pinang sebatang timur konfirmasi Lewat chtt WhatsApp menyampaikan Kita sdh intruksikan setiap RT atau RK buat STM serikat tolong menolong dan kegiatan sosial di lingkungnya.awak media bertanya? Apakah 1 kg beras dan satu gelas minyak makan tidak ada partisipasi bapak ke anak yatim-piatu ini? pak penghulu menjawab”
Kita zakat untuk bantuan kaum duafaada bantuan anak yatim dari masyarakat jamah masjid. Jelasnya”

“Ketiga anak ini tak pernah menerima bantuan tunai dari pemerintah baik dari pusat dan daerah propinsi – Riau dan juga dari kabupaten Siak.
pihak keluarga menyampaikan foto kopy KK, KTP’,Berulang kali di ambil oleh pihak RT,dan juga pihak keluarga menyerahkan langsung ke pihak pegawai desa guna mendapatkan bantuan dari pemerintah namun tak pernah tersentuh sampai saat ini”

” Asisten 1 budhi yuwono menyampaikan Penyaluran BST sesuai dgn daftar yg di tetapkan oleh kementerian sosial jika blm masuk maka melalui RT dapat diusulkan melalui muskam dan diusulkan ke dinas … jika sudah diusulkan maka tinggal menunggu penetapan dr kementerian sosial.jelasnya.

“Awak media konfirmasi ke ibu wati sebagai fasilitator menyampaikan terimakasih pak telah memberitahukan kepada kami saya akan usahakan membantu anak yatim-piatu tersebut tapi sy tak bisa memastikan harga nilainya biar saya koordinasi pada pihak kecamatan tualang-Sampai tayang berita ini belum terealisasi tak tepati janji.

” Ketua DPC LSM penjara kab Siak Optonika zega menyampaikan kita sebagai LSM akan bantu anak ini kita berkunjung dan walaupun sikit kas LSM kita bantu anak tersebut kita hidup berpedoman Pancasila dan UUD 1945 dan merah putih Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi istilah “anak-anak yang terlantar” dalam pasal 34 UUD 1945 harus diartikan bukan saja anak yatim dan “yatim piatu” karena kedua orang tua telah meninggal tetapi juga mencakup semua anak-anak yang meskipun mempunyai kedua orang tua, tetapi menelantarkan hidup mereka seharusnya pihak yang mendata mengutamakan anak yatim-piatu,Janda, Lansia,Juga keluarga tidak mampu” jelasnya.

“Seorang janda yg tidak bersedia namanya di tulis, Menyampaikan pembagian bantuan sosial Tunai sumber dana desa
Di wilayah pinang sebatang timur tidak tebak pilih kalau kami janda tidak dapat paling tidak anak yatim ini dapat karena anak ini kedua orang tua tidak ada wajib dapat. Tegasnya.

“ketiga anak yatim-piatu mengharapkan kepada Bupati Siak Alfedri,Dinas sosial, juga camat Tualang agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pembagian BST (Bantuan Sosial Tunai) Di desa pinang sebatang timur dapat mereka rasakan sama dengan warga yang lain.

(Tim)

scroll to top