Nekat Jual Sabu Lagi, Residivis Kualuh Hulu Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

1783937203185.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah lokasi di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil meringkus Jhoni Irvan Sarumpaet alias Joni (31), seorang residivis kambuhan yang kembali nekat menggeluti bisnis haram sabu-sabu.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.58 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama enam personel tim opsnal lainnya setelah menerima informasi akurat mengenai aktivitas terlarang pelaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tegas terhadap pelaku kambuhan tersebut.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, terlebih bagi seorang residivis yang tidak kapok merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat,” tegas AKP Hardiyanto.

Saat disergap di dalam sebuah rumah, Joni tidak dapat berkutik. Petugas yang melakukan penggeledahan mendalam di lokasi menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,75 gram/brutto dan satu buah kaca pirex yang masih menyisakan sabu seberat 1,38 gram.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, tiga buah sekop modifikasi dari pipet, satu set alat hisap (bong), telepon genggam, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

Kepada penyidik di lapangan, Joni bernyanyi dan mengakui secara blak-blakan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan. Ia juga bernyanyi mengenai asal-usul barang tersebut yang didapat dari seorang pria berinisial FERI, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Sayangnya, saat diburu ke lokasi, Feri telah melarikan diri dan kini berstatus buron (Dalam Lidik).

Kini, Joni beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas komando Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan intensif. Atas tindakan nekatnya kembali ke dunia hitam, residivis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

scroll to top