Labusel – Benuanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka yang diserahkan berinisial PPS, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya, bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial YSR hingga kini belum diserahkan kepada JPU karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026), membenarkan bahwa YSR belum ditahan.
“Sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Penyidik melaksanakan seluruh kegiatan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita menunggu perkembangan dari rekan-rekan penyidik,” ujar Oloan.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
Terhadap para tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari. Para tersangka yang telah menjalani proses Tahap II dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(K.Nasution)