Meski Di Tengah Pandemi Jajaran BNNP NTB Berhasil Gagalkan Peredaran 737,54 gram Shabu

IMG_20210715_134238-scaled.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui bidang pemberantasan berhasil mengungkapkan serta menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah provinsi Nusa tenggara barat pada 08/07/2021 di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid ( BIZAM ) Lombok Tengah, NTB.

Kepala BNNP NTB Kombespol Gagas Nugraha SIK saat Press release Kamis 15/07/2021 di kantor BNNP NTB yang di dampingi wakil Direktur Ditnarkoba Polda NTB AkBP Erwin Ardiansyah SIK, MH. dan Kombespol I Made Ardana MM, menjelaskan bahwa Tim nya berhasil menggagalkan dan menangkap Tiga tersangka pelaku masing-masing S asal lombok timur, laki 38 tahun, RN asal Jawa, laki 44 tahun dan R asal Medan, laki 33 tahun di BIZAM 08/07/2021 lalu,”ungkap Gagas”.

Seperti di ketahu, bahwai ke Tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah penumpang dari Batam menuju lombok setelah transit di jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink sesuai boarding pass yang dimiliki oleh ketiganya,”tegas Gagas”.

Terbongkar nya kasus peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh kami dengan melakukan kerja sama dengan pihak ABSEC dan KKP sehingga pnggagalan dan penangkapan dapat kami laksanakan dengan lancar, “pungkasnya ” .

Kombespol Gagas juga menjelaskan bahwa modus yang mereka terapkan dalam melakukan aksinya yaitu ketiga terduga pelaku membawa Narkotika golongan I jenis METAMFETAMIN atau bisa disebut SHABU ini dengan cara ROKET ( memasukkan dalam Dubur ). “Saat Tim kami melakukan interogasi singkat dan penggeledahan dengan ketiga tersangka, mereka mengaku membawa Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam dubur”.Ungkap gagas.

Setelah ketiganya memberi keterangan singkat maka masing-masing dari mereka mengeluarkan barang dari dalam dubur nya berupa kapsul sejumlah 3 buah paket yang telah di modifikasi dan terbungkus kondom. Dimana Tersangka S membawa barang tersebut dengan total berat brutto 247,03 gr, sedang tersangka RN berhasil membawa barang yang diduga shabu dengan berat total brutto 244,49 gr, sedang terduga R membawa barang yang juga diduga shabu dengan total berat brutto 246,02 gr. Dan ketiga terduga tersebut berikut BB dibawa ke kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Gagas”.

Selain terduga pelaku beserta BB yang berhasil kami amankan, ungkap Gagas, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang bukan narkotika adalah 6 buah HP yang diduga sebagai sarana pendukung yang memperlancar pekerjaan sebagai pemain narkoba.”Ungkapnya”.

Atas perbuatan ketiga pelaku, tutur Kepala BNN ini akan disangkakan dengan melanggar pasal 112 dan 114 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling maksimal Hukuman mati dan hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini ketiga terduga pelaku berikut BB di amankan di kantor BNNP NTB di Mataram,”tutur Gagas”.

Diakhir ceritanya, Gagas menyampaikan pesan dan imbauan bahwa meski di tengah pandemi, pihak nya beserta jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika, jangan sampai bandar narkotika memanfaatkan situasi covid-19 untuk meningkatkan aksi peredaran narkotika. Dan kepada seluruh masyarakat NTB khususnya bila melihat aktivitas yang mencurigakan baik itu transaksi maupun produksi narkotika agar jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak BNN ataupun Polisi terdekat,”tutupnya”.(Adbravo)

scroll to top