Labuan Bajo 13 Juli 2023 Benuanews.com- Masyarakat Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sedang menutut hak mereka (warga translok) kepada Pemerintah setempat (MABAR) malah berujung pada laporan polisi oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi
Orang nomor satu di Mabar itu, melaporkan Saverinus Suryanto alias Rio sala satu tokoh muda yang berasal dari Translok sudah 5 tahun memimpin gerakan masayarakat untuk menuntut hak Lahan Usaha II yang sudah bersertifikat masing masing 200 kepala keluarga warga Translok.
Bupati Edi polisikan sala satu warga translok ( Rio ) berawal dari laman Facebook akun pribadinya, yang memuat foto bupati (Editasius Endi) dengan dibubuhi gambar kaki berwarna merah diletakan di wajah Bupati Edi.
Saat ditemui, Rio menjelaskan, postingan tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, postingan di Facebook merupakan suatu bentuk kritikan kepada Bupati yang selama ini mengabaikan aspirasi warga yang menuntut Haknya agar 200 sertifikat tanah di lahan usaha II masing-masing 200 kk agar segera diserahkan.
” Saya memposting itu, merupakan ekspresi saya kepada pemerintah yang selama ini tidak peduli dengan suara kami, pada hal kami sudah berjuang untuk mendapatkan hak kami (sertifikat tanah lahan usaha II) sudah lima tahun namun pemerintah tidak peduli”, jelas Rio pada Kamis (13/7/23) sore.
Rio melanjutkan dirinya diperiksa Polisi dengan 30 pertanyaan, terkait foto postingan di akun Facebook pribadinya.
“Ya tadi saya diperiksa dan ada 30 pertanyaan yang di tanyakan oleh Polisi. Yanga mana intinya adalah, Polisi menanyakan apakah saya yang mengedit foto dan memposting foto itu di Facebook “, lanjutnya.
Rio menerangkan, foto tersebut ia dapatkan dari akun Instagram Serikat Pemuda NTT, yang selanjutnya ia Screenshoot dan memposting foto tersebut ke akun Facebook pribadi.
” Saat diperiksa dengan 30 pertanyaan, saya menjawab bahwa foto itu benar saya yang memposting ke Facebook, namun bukan saya yang mengedit foto itu, tapi saya ambilnya di akun instagram Serikat Pemuda NTT”, ujarnya.
Lewat laporan tersebut, Rio sangat menyesalkan laporan Bupati Edi, yang melaporkan warganya sendiri karena menuntut apa yang menjadi hak hak dari 200 kk warga Translok.
Untuk diketahui Rio Juga menjelaskan kronologi perjuangan warga translok dalam menuntut hak atas lahan usaha II yang sampai saat ini Pemerintah Daerah belum membagikan sertifikat hak milik.
menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi warga Transmigrasi yakni soal hilangnya 200 hektar are lahan usaha dua (LU-II) atau lahan basah milik warga Translok yang sertifikatnya masih mengendap di kantor Nakertrans Mabar. “Ada 200 Ha lahan milik 200 KK warga Translok. Anehnya, sertifikatnya ada tetapi tanahnya tidak ada. Inikan aneh. Pemerintah mengakui bahwa ada sertifikatnya tetapi tanahnya tidak ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Nakertrans Mabar tidak pernah menjelaskan secara terbuka kepada warga Translok soal 200 Ha lahan milik warga. “Satusnya tidak jelas antara hilang dan tiada,” ujarnya. Karena itu, pihaknya akan mendatangi Kajari Mabar untuk melakukan konsultasi dan langkah apa yang akan dilakukan setelah mengadakan diskusi dengan pihak Kejari
Dikatakan bahwa selain mendiskusikan masalah tanah yang hilang, warga juga akan meminta petunjuk soal anggaran daerah pada tahun 2018 yang pernah dikucurkan oleh pemerintah untuk menerbitkan 65 sertifikat milik warga. Ironisnya, menurut pengakuan mantan ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun bahwa Dewan Mabar mengucurkan dana sekitar 100 juta lebih melalui anggaran perubahan pada tahun 2018 untuk menerbitkan sertifikat untuk 65 orang warga Translok yang belum mendapat sertifikat Lahan Usaha I (LU-I).
Namun, BPN Mabar mengakui jika pihak BPN hanya menerima 30 juta lebih. Meski sudah menerima dana dari pemerintah, sudah hampir 3 tahun dana tersebut mengendap di BPN karena sampai sekarang warga juga belum menerima sertifikat. “BPN belum terbit sertifikatnya. Padahal dana mereka sudah terima dari pemerintah,” tutupnya.