Akibat Perdaran Gelap Narkoba, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang IRT

IMG16230790757760.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS alias Lia (33) Warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini harus menyusul suaminya ke penjara karena terlibat peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers, Senin (07/06/2021) di Ruang Kasat Narkoba Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Menurut Kasat, tertangkapnya tersangka ini berawal ada informasi dari masyarakat dan media sosial. “Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, akhirnya pada Sabtu (05/06/2021) tersangka berhasil kita tangkap, dengan cara undercover buy,” sebutnya.

Adapun peran dari tersangka, lanjut Kasat, yaitu dengan dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya dengan harga Rp. 650.000 hingga Rp. 750.000. “Jadi tersangka ini mampu menjual dengan harga Rp 950.000 hingga Rp 1.000.000 dan meraih keuntungan Rp 350.000 sampai Rp 400.000 setiap minggunya,” ucap Kasat.

Dari pengakuan IRT yang juga berprofesi sebagai tukang jahit ini, dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut selama satu bulan. Sementara, untuk yang diduga pemasok barang haram itu saat ini masi dalam penyelidikan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu.

“Penangkapan tersangka ini, secara kemanusiaan harus juga kami berikan perhatian kepada 3 orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami tersangka sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba dan sekarang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sitepu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, karena saat ini yang mengurus anaknya adalah tetangganya. Apabila pihak keluarga tidak berkenan, pihak Satnarkoba akan mencarikan pesantren serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Labura.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, bahwa sesulit apapun dalam himpitan ekonomi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang-undang. Terhadap JS alias Lia, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.

(Romi Rambe/KOR)

scroll to top