Mantan Bendahara Nagari Salo Dihukum 16 Bulan Penjara

IMG-20210812-WA0054.jpg

Nagari Salo

Padang, Benuanews,-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada, Afrida Noerita, yang merupakan mantan bendahara Nagari Salo, Kabupaten Agam.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara (16 bulan), menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider tiga bulan,”kata hakim ketua sidang Yose Ana Roslinda dengan didampingi Emria Syafitri dan Elisya Florence, saat membacakan amar putusannya, Kamis,12 Agustus 2021

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp174.864.096.06, bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara enam bulan.

Majelis hakim berpendapat terdakwa melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Sebagai mana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana Korupsi,”tegasnya.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina cs, mengaku menerima putusan pengadilan.

“Saya terima majelis,”ucapnya.

Baca Juga : Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Tulang Bawang 2018 : 2019 Kembalikan Uang Sebesar Rp921.288.200

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, dengan pidana penjara selama dua tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dan subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga wajib kan membayar uang pengganti senilai
Rp174.864.096.06 dan subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, terdakwa Afrida Noerita, menjabat sebagai bendahara nagari Salo, Kabupaten Agam. Dimana terdakwa telah, menggunakan dana nagari Salo tahun anggaran 2018, untuk kepentingan terdakwa.

Selain itu, terdakwa tidak menyerahkan dana kegiatan dan juga terdakwa pun membuat laporan fiktif serta stempel palsu. Terdakwa juga  membuat surat pernyataan pertanggung jawaban belanja yang tidak didukung dalam SPJ selama tahun 2018.Sehingganya telah merugikan keuangan negara sebesar(MP)

scroll to top