Limapuluh Kota,-Benuanews.com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, S.H., menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perkawinan tidak tercatat melalui kegiatan sosialisasi terpadu yang digelar di Gedung IPHI Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, pada 27–28 April 2026.
“Program ini gratis dan harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Manfaatnya sangat besar, mulai dari kejelasan status hukum keluarga, perlindungan hak waris anak, hingga kemudahan mengakses berbagai layanan publik,” ujar Hj. Aida, S.H. saat memberikan sambutan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah narasumber dan peserta dari berbagai nagari. Terlihat dalam kegiatan itu, para pemateri menyampaikan paparan terkait mekanisme penyelesaian perkawinan tidak tercatat secara terpadu yang melibatkan lintas instansi.
Hadir sebagai narasumber utama, Besri Rahmad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini juga didukung oleh pendanaan dari pokok pikiran (pokir) Hj. Aida, S.H. sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, Besri Rahmad menjelaskan bahwa penyelesaian perkawinan tidak tercatat dilakukan melalui mekanisme terpadu antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurutnya, melalui layanan ini masyarakat dapat langsung mengurus legalitas perkawinan dalam satu rangkaian proses, mulai dari penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh KUA, hingga pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP oleh Disdukcapil.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi keluarga, terutama dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi, sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang selama ini dihadapi masyarakat.
Di akhir kegiatan, Hj. Aida, S.H. juga mendorong peran aktif pemerintah nagari untuk terus menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan kepada masyarakat.
Ia berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pasangan yang memperoleh status perkawinan yang sah secara hukum sehingga tercipta tertib administrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik di Kabupaten Limapuluh Kota.(lili)
