Jakarta,Benua News – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka peluang pemberian perlindungan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Langkah itu menyusul rencana pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh Sony dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, jika Sony memenuhi ketentuan sebagai JC.
“Perlindungan terhadap pelaku yang bersedia bekerja sama dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih menyeluruh,” ujarnya.
Susilaningtias menambahkan, koordinasi awal sudah dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan pengajuan tersebut. Meski belum ada komunikasi langsung dari Sony ke LPSK, lembaga ini mengaku sudah lebih dulu berdiskusi dengan penyidik untuk memantau proses.
Sebelumnya, Sony menyampaikan keinginannya menjadi JC dengan alasan ingin mengungkap fakta-fakta yang menurutnya berkaitan dengan perkara. Ia mengklaim posisinya membuat dirinya paling disorot dalam kasus ini.
Kasus yang ditangani Kejagung menyeret sejumlah mantan petinggi BGN. Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan yayasan yang terafiliasi internal sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Penyidik juga menyoroti dugaan campur tangan dalam pengadaan barang dan jasa BGN. Proyek yang disorot antara lain pengadaan puluhan ribu perangkat elektronik, ribuan kendaraan listrik operasional, perlengkapan penunjang, hingga TV berukuran besar.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai KUHP terbaru yang dikaitkan dengan UU Pemberantasan Tipikor. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana.