⠀
OGAN ILIR.(Benuanews.com)-Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026, sekira pukul 22.20 WIB di halaman Taman Kanak-kanak (PAUD) setempat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing berinisial RF (21) serta seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan di lokasi.
“Petugas menemukan empat butir pil ekstasi berwarna merah yang disimpan dalam wadah kecil, serta sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan uang tunai yang diduga terkait aktivitas transaksi,” jelas AKBP Bagus.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,22 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp468.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penanganan terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk mekanisme diversi.
Kapolres menegaskan bahwa penggunaan lingkungan pendidikan anak sebagai lokasi transaksi narkotika merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan fasilitas publik, apalagi lingkungan pendidikan anak, untuk aktivitas peredaran narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur serta terjadi di area yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Polda Sumsel mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan anak. Sinergi bersama sangat penting untuk mencegah masuknya pengaruh negatif, termasuk narkotika, ke lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(☆)