Limapuluh Kota,-Benuanews.com Jalan panjang sengketa tanah yang melibatkan Rusdi sebagai penggugat melawan Syamsul Mikar selaku tergugat menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Rusdi terkait dugaan penyerobotan tanah.
Upaya hukum yang ditempuh oleh Rusdi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 3,4 hektar di Jorong Sungai Panjang Indah (SPI),Nagari Muaro Paiti,Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lipuluh Kota, akhirnya menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati dilaporkan telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Rusdi terhadap Syamsul Mikar mnatan anggota DPRD kabupaten limapuluh kota empat periode, dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Pati per 30 April 2026, perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor 27/Pdt.G/2025/PN Tanjung Pati yang diajukan Rusdi melawan Bakini dan Syamsul Mikar telah mencapai tahap pemberitahuan putusan, di mana gugatan tersebut kandas.
Dalam Amar Putusannya, majelis hakim menilai bahwa dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat (Rusdi) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Gugatan mengenai dugaan penyerobotan tanah dan penerbitan sertifikat tanpa izin yang dialamatkan kepada Syamsul Mikar dianggap tidak berdasar hukum.
Sebelumnya, kasus ini mencuat karena Rusdi mengklaim bahwa tergugat, Syamsul Mikar, telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah miliknya tanpa izin, dengan mengklaim pembelian dari pihak lain.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula ketika Rusdi, yang mengklaim telah menggarap tanah selama hampir 40 tahun, mendapati bahwa tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain. Rusdi menuduh Syamsul Mikar menerbitkan sertifikat tanah tersebut tanpa izin dengan mengklaim pembelian dari pihak lain (Bakini).
Setelah upaya mediasi di tingkat bawah atau jorong tidak mencapai kesepakatan, Rusdi menempuh jalur hukum untuk membatalkan SHM tersebut.
Putusan Majelis Hakim
Dalam persidangan, tergugat Syamsul Mikar menegaskan bahwa perolehan lahan dilakukan secara sah. Setelah memeriksa bukti-bukti administratif dan yuridis, Majelis Hakim PN Tanjung Pati dalam “Amar Putusan ” Mengadili Eksepsi menyatakan
.Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima.
Juga termasuk Dalam Pokok Perkara
1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.314.000,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah)
dan Menolak seluruh gugatan Rusdi untuk seluruhnya, yang berarti menguatkan posisi hukum Syamsul Mikar atas lahan tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Rusdi berakhir dengan kekalahan bagi pihak penggugat.
Sebagaimana hasil pemeriksaan persidangan, termasuk bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang dihadirkan, membuat hakim berkesimpulan bahwa tindakan tergugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka perkara tersebut diputuskan kandas di tingkat PN Tanjung Pati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding.(lili)