Pengedar Sabu 21,29 Gram Dibekuk di Rumahnya, Polres Muara Enim Tekan Peredaran di Belimbing

IMG-20260501-WA0024.jpg

MUARA ENIM.(Benuanews.com)-Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus keempat di Kecamatan Belimbing sepanjang April 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HD (45), warga setempat.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan tempat yang dikuasai tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Belimbing.

“Empat kali pengungkapan dalam satu bulan di kecamatan yang sama menunjukkan bahwa kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba. Barang bukti 21,29 gram sabu dan timbangan digital mengindikasikan aktivitas distribusi yang aktif. Pengembangan terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Kapolres.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa jam, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Keberadaan timbangan digital serta plastik klip bening memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar yang mengelola pengemasan dan distribusi narkotika dari kediamannya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan berat barang bukti yang signifikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas konsistensi jajaran Polres Muara Enim dalam melakukan penindakan berkelanjutan.

“Empat pengungkapan dalam satu kecamatan dalam satu bulan merupakan bentuk tekanan yang konsisten terhadap jaringan narkoba. Polda Sumsel akan terus mendorong pola penegakan hukum seperti ini untuk memutus rantai distribusi hingga ke tingkat lokal,” ujar Kombes Pol Nandang.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(yud)

scroll to top