Kurir Narkoba Asal Aceh “Hamdani” di Tuntut 16 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Medan

IMG-20210203-WA0009.jpg

Medan, (Benuanews.com) – Nekat mengantarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg dari Aceh ke Medan, Mohd Hamdani alias Am (44), warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (2/2/2021) di Cakra 2 PN Medan dituntut pidana 16 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Dari fakta persidangan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dakwaan primair pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetamin, akrab disebut sabu.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni secara lisan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Sri Wahyuni memohon agar nantinya majelis hakim memutuskan meringankan hukuman Mohd Hamdani.

Demikian juga JPU Chandra Naibaho menyampaikan tanggapan secara lisan, tetap pada tuntutan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Syafril Batubara menjelaskan Rabu (3/2/2021) adalah agenda pembacaan putusan. Kasus tersangka berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (27/6/2020) mendapat informasi tentang adanya kurir narkoba dari aceh menuju medan, dan tim mengamankan tersangka Yang di curigai sesuai informasi yang di dapat, Saat itu juga tim kepolisian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Adanya Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sedangkan tersangka Mohd Hamdani Alias Am sedang berada di teras depan rumah salah seorang warga, pada saat ditangkap tersangka sedang telponan. Lalu tersangka diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan tersangka disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari Apak Am panggilan sehari-hari dan masih dalam proses penyelidikan

Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp 2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan.

Dan kasus ini masih di lakukan pengembangan untuk mendapatkan dan memutus mata rantai peredaran Narkoba dari Bandarnya. (SD).

scroll to top