KPU Sidoarjo Gandeng Organisasi Awak Media Adakan Sosialisasi Pembentukan dan Tata Kerja Adhoc Serta Penggunaan Aplikasi SIAKBA pada PEMILU 2024 Mendatang

IMG-20221123-WA0203.jpg

Sidoarjo, https://Benuanews.com – Persiapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Rekrutmen Badan Adhoc kepada Insan Pers Se Sidoarjo yang tergabung dalam Wadah Organisasi Awak Media, di Ballroom Fave Hotel jalan Jenggolo Sidoarjo, pada Rabu (23/11/2022).

Dihadiri para Awak Media yang tergabung dalam Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sidoarjo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sidoarjo, Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS), Forum Wartawan Sidoarjo (FORWAS), Organisasi Masyarakat, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Tampak hadir, Anggota KPU Jatim Devisi Litbang Rohani, Ketua KWRI Sidoarjo Ismuka Akhmadi, Sekretaris KWRI Sidoarjo Satna Kanti Krisnusada, Jurnalis Indo Lensa Siti Asma’ul dan para awak media lainnya.

Acara di awali Pembukaan, Menyanyikan Lagu Wajib Indonesia Raya, Do’a, Pemaparan Sosialisasi, Seremonial tanya jawab, Sesi Wawancara para jurnalis, foto bersama dan penutup.

Sementara itu, mewakili Ketua KPU Sidoarjo Mukhammad Iskak, Devisi Litbang Rohani menjadi moderator penyampaian Sosialisasi pada tamu undangan kurang lebih satu jam materi di presentasi kan.

Dalam keteranganya, Rohani memaparkan “jadi akan di laksanakan PEMILU 2024 pada 14 Januari, sedangkan PILKADA di perkirakan 27 November 2024, sesuai undang undang bawah Pemilihan secara Nasional pada 19 November 2024, berdasarkan keputusan KPU nomor 3 tahun 2008, tentang tahapan jadwal penyelenggaraan PEMILU untuk tahun 2024. Ada sebelas tahapan, Menurut Rohani, dalam PKPU 8/2022 ini beberapa persyaratan badan adhoc ada yang berubah, di antaranya, batas usia KPPS yang sebelumnya 25 s/d 50 tahun diubah menjadi 17 s/d 55 tahun. “Selain itu, syarat periodesasi yang melarang anggota badan adhoc menjabat lebih dari 2 kali sekarang sudah dihapus. Artinya, bagi yang sudah pernah menjadi anggota badan adhoc 2 kali masih bisa mendaftar lagi,” ucap Rohani. Meski sudah ada pengaturan terkait persyaratan dan tahapan seleksi badan adhoc, namun dalam PKPU 8/2022 ini masih belum ada kepastian tanggal pelaksanaan per tahapannya. ”Oleh karena itu harap bersabar, mari kita tunggu bersama SK dari KPU RI terkait Juknis dan tanggal pastinya tahapan rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024,” pungkasnya.

Dalam hal ini, seleksi badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). “Aplikasi SIAKBA telah dilaunching oleh KPU RI dan telah diuji coba penggunaannya oleh KPU Kabupaten/Kota. Nantinya, saat masa pendaftaran dibuka, seluruh pendaftar badan adhoc diharapkan dapat mengupload berkas pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, selama masa pendaftaran nanti apabila ada berkas yang masih kurang, pendaftar akan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki selama masa pendaftaran belum berakhir.(stna)

scroll to top