DPRD Surabaya, Kesehatan dan Ekonomi “Dua sisi Mata Uang”

Polish_20210702_194602913.jpg

Surabaya,- Pemerintah resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku 03 – 20 Juli 2021. Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (01/07/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi.

Menanggapi keputusan tersebut, DPRD Surabaya mengaku prihatin. Hal ini dikarenakan waktu yang diterapkan terbilang lama, para pelaku usaha menjadi yang paling terdampak atas pemberlakuan tersebut.

Sebab, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari – hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Tak hanya itu, tempat makan dan minum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat (delivery).

“Pemberlakuan jam pedagang yang hanya sampai pukul 20.00 atau yang ditutup keseluruhan ini sangat memprihatinkan.

Kesehatan memang penting, namun ekonomi juga penting. Jadi harus dipikirkan keduanya ”Ucap Ketua Komisi B DPRD Surabaya Hj. Luthfiyah, Kamis (01/07/2021).

Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, kesehatan dan ekonomi bagaikan dua sisi mata uang. Sehingga, pihaknya mendesak pemerintah agar jangan sekadar membuat kebijakan, namuun solusinya juga harus di pikirkan

“Bagaikan dua sisi mata uang yang jadi satu kesatuan dan berjalan seiring. Keduanya harus sejalan, namun strateginya yang harus cerdas. Kalau seperti ini kasihan rakyat,” ujarnya.

Tidak hanya sektor perdagangan yang mendapat pembatasan, alat transportasi umum juga dibatasi jumlah penumpang nya, tempat – tempat ibadah, serta seluruh tempat fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya pun ditutup sementara.(why/red)

scroll to top