“Kita butuh masukan dan pertimbangan hukum dari Kejari Agam terkait regulasi yang akan dilakukan selama tahapan, sehingga kita tidak melanggar aturan yang ada,” kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni.
Ia mengatakan, kerjasama yang dilakukan itu seperti, pertimbangan hukum setiap tahapan sampai selesai, pendampingan proses sengketa dan lainnya.
Selama ini, tambahnya, proses sengketa didampingi oleh pengacara dari pusat yang ditunjuk langsung KPU RI.
“Kalau ada gugatan setiap tahapan, maka Kejari Agam akan mendapingi kami nantinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan untuk kelancaran dan kesuksesan Pilkada 2020.
“Setiap ada permasalahan dan kegiatan kita akan memberikan pendampingan dan kami siap menjadi narasumber dalam pemberian materi,” katanya.
Ia mengakui, Kejari Agam merupakan Jaksa Negara bagi KPU setempat dengan tugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan lainnya.
Bantuan hukum itu akan diberikan baik di luar maupun dalam, sehingga KPU Agam bisa bekerja dengan baik.
Dengan kerjasana itu, tidak ada permasalahan konflik dan kejadian saat Pilkada.
“Mudah-mudahan Pilkada berjalan dengan baik dan KPU Agam sudah komitmen terkait trasparan dalam menggunakan anggaran,” katanya. (eko)