SIAK, BenuaNews.com – 25 Juli 2026, Korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di kawasan Seberang Feri, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Feberman Halawa (41), menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara yang dialaminya kepada penyidik Polsek Tualang. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Feberman Halawa telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polsek Tualang. Laporan itu diterima secara resmi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat (STPPM).
Berdasarkan laporan pengaduan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung tuak di kawasan Seberang Feri, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Korban mengaku datang ke lokasi untuk menyelesaikan pembayaran seekor anjing yang sebelumnya telah dibelinya. Setelah urusan tersebut selesai, korban bersama anaknya berpamitan pulang karena sang anak harus bersekolah keesokan harinya.
Menurut keterangan korban, beberapa orang sempat mengantarnya keluar dari warung. Namun, beberapa meter dari lokasi, ia mengaku didorong hingga terjatuh dan kemudian dipukul secara bersama-sama oleh beberapa orang yang berada di tempat tersebut.
Korban juga menuturkan bahwa setelah kejadian itu dirinya bersama sang anak diselamatkan oleh seseorang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Keduanya kemudian diantar hingga ke tepian Sungai Siak untuk menyeberang dan pulang ke rumah. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tualang.
“Saya percaya dan yakin kepada penyidik Polsek Tualang. Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini agar fakta-fakta dapat dibuka secara terang dan keadilan ditegakkan. Korban ada, tentu ada pihak yang diduga sebagai pelaku. Saya berharap Polsek Tualang memproses perkara ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” ujar Feberman Halawa.
Untuk mengimbangi pemberitaan, awak media telah meminta konfirmasi kepada penyidik Polsek Tualang. Penyidik membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima. Kami telah melakukan visum terhadap korban, meminta keterangan dari anak korban, serta memanggil saksi yang melihat peristiwa tersebut. Selanjutnya kami juga akan meminta keterangan dari pemilik warung dan pihak-pihak terkait. Penanganan perkara ini akan kami proses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar penyidik Polsek Tualang.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kontrol Sosial dari sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Tualang, mereka menilai penyelesaian melalui proses hukum lebih tepat dibandingkan penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihak keluarga korban juga menyatakan harapannya agar Polsek Tualang dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami seratus persen percaya kepada kinerja Kepolisian, khususnya Polsek Tualang. Harapan kami, fakta-fakta dapat dibuka secara terang sehingga pihak yang diduga terlibat dapat diketahui dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak keluarga korban.
”pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, informasi dari saksi, serta konfirmasi awal dari pihak kepolisian. Dugaan tindak pidana yang diberitakan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut ataupun diduga terkait tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat keberatan, sanggahan, atau penjelasan atas isi pemberitaan ini, Redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Redaksi